BERITABARU214 - Dewan Kesenian Jakarta atau DKJ tengah dihadapkan dengan kisruh terkait masa kerja yang berimbas pada dana hibah yang belum cair. Ada pun masa kerja periode 2015-2018 dengan pelantikan para anggota pada 25 April 2016 mengacu pada SK yang selama ini berlaku.
"Tapi dari tahun lalu sebenarnya sudah ada antisipasi bagaimana mempersiapkan. Rupanya proses pemilihan tidak terjadi antara lain karena ada revisi Pergub yang mencakup posisi atau status AJ (Akademi Jakarta) dan sebagainya," jelas Hikmat Darmawan dari Komite Film DKJ di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019.
Hikmat menambahkan pada Maret lalu telah menanyakan kepada pihak Gubernur terkait kondisi ini namun masih ada beberapa pertimbangan. Berlanjut April menjelang habis masa tugas, pihak DKJ telah mengantisipasi secara hukum dan peraturan.
"Kami mengajukan surat permohonan ada masukan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bahwa ini perlu menunggu revisi Pergub tapi supaya bisa jalan, ada permintaan bagaimana yang terus bekerja untuk Pelaksana Tugas (Plt) itu hanya yang menjabat satu periode. Yang tadinya 26 tinggal 15. Itulah tim 15 yang sebetulnya menunggu SK," tambahnya.
Usai April 2019, Gubernur dengan timnya pihak Pemprov menawarkan menampung aspirasi lewat bentuk membuat kerteker. Kerteker tersebut diusulkan enam dari DKJ yang sedang bekerja, enam dari seniman, dan tiga dari birokrasi.
Hikmat mengaku kesulitan bekerja hanya dengan enam orang karena harus mengurus beberapa hal mulai dari revisi Pergub, jalannya program dan talangan-talangan. "Karena sampai sekarang tidak ada dana banyak sekali talangan bersifat pribadi maupun dari lembaga lain dan itu harus segera dibayarkan," lanjutnya.
"Cairnya belum, keluarnya sudah dari keuangan sudah ada tapi belum bisa dicairkan karena belum ada kejelasan soal masa kerja DKJ. Itu diatasi dengan bikin SK untuk transisi ini," ungkap Hikmat.
0 Comments:
Posting Komentar