BERITABARU214 -Kesal merasa iri dirinya tak dihargai, seorang tukang parkir di Kendari nekat membakar rumah teman seprofesinya. Parahnya aksi itu dilakukan hingga dua kali.
Menurut keterangan sejumlah warga di TKP, pelaku yang berisial UP (31) sudah merencanakan melukai korban Kh (33) jika berani keluar rumah. Namun, korban tak keluar rumah dan memilih bersama keluarganya saat mengetahui ada ancaman itu.
Karena tak kunjung keluar rumah, pelaku UP memutuskan untuk membakar rumah korban. Beruntung, rumah Kh yang berbahan kayu tak semuanya habis dilalap si jago merah.
Aksi pertamanya dilakukan pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 1.30 dini hari. Merasa tak berhasil karena karena belum membakar semua bagian rumah Kh, dia nekat mengulang tindakan brutalnya.
Pada Senin dini hari (13/5/2019), dengan membawa bensin UP kembali membakar rumah Kh. Kali ini, aksinya hampir menghanguskan bagian depan rumah.
Saat UP melakukan aksi keduanya, tukang parkir itu bersama dua anak dan istrinya sedang tidur pulas. Pelaku datang langsung membakar bagian depan rumah korban setelah sebelumnya menyiramkan bensin pada dinding rumah berbahan papan kayu itu.
"Saya sementara tidur di dalam rumah, bagian depan rumah sudah terbakar. Saya selamatkan anak-anak, kemudian saya kabur keluar," ujar Kh di kantor polisi.
Selain korban yang mengalami luka-luka di kaki, kedua anaknya, Rizki (5) dan Rahmatia (10) juga menderita luka. Rizki paling parah, lengan dan kakinya mengalami luka bakar serius.
"Saat kejadian semua keluarga korban sedang tidur. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Sulawesi Tenggara," ujar Kapolsek Baruga, AKP Sri Endang, Kamis (16/4/2019).
Kapolsek menambahkan, anggotanya langsung menuju ke tempat kejadian begitu mendapat laporan. Saat itu, sejumlah warga membantu memadamkan api di rumah korban.
Tak Dihargai
Sempat diburu usai melakukan aksinya, pelaku akhirnya diciduk polisi, Rabu (15/5/2019). Awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, namun sial, salah seorang warga sempat melihat keberadaan pelaku di lokasi saat kejadian.
Dari interogasi terungkap, UP yang sudah 5 tahun berprofesi sebagai juru parkir merasa iri dan tidak dihargai. Korban Kh dianggap baik oleh perusahan parkiran di Pasar Baruga, dia dinaikkan jabatannya sebagai koordinator. Padahal UP dan Kh masuk secara bersamaan di perusahaan itu.
Alasan lainnya, menurut pengakuan tersangka, korban UP tidak bisa membela rekannya seprofesi yang di-PHK tanpa sebab oleh perusahaan.
"Itu diungkapkan pelaku dan diakui korban. Kami melihat, pelaku dendam pada korban," ujar Kapolsek, AKP Sri Endang.
Endang menambahkan, pelaku juga kesal karena sering tak dilibatkan oleh korban pada saat pengambilan keputusan. Namun, pelaku tak bisa berbuat apa-apa karena hanya karyawan biasa.
Endang melanjutkan, pelaku sudah ditahan di Polsek Baruga Kendari. Pelaku terancam pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
0 Comments:
Posting Komentar