BERITABARU214 - Politikus Partai Gerindra Permadi dilaporkan seorang pengacara, Fajri Safi'i, ke Polda Metro Jaya. Permadi dilaporkan setelah video dirinya yang berbicara tentang revolusi beredar di media sosial.
Saat membuat laporan atas Permadi, Fajri melampirkan video yang tersebar di media sosial itu sebagai alat bukti. Namun Fajri mengatakan polisi ternyata sudah membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP), lagi menindaklanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi. Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," jelas Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber ya, tanpa laporan masyarakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak," kata dia.
Selanjutnya, Fajri akan dipanggil sebagai saksi oleh polisi. Saat di SPKT, dia memberikan video berupa pernyataan-pernyataan Permadi yang menyebut 'revolusi'.
"Tadi hanya saya menunjukkan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada. Itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu," ujar Fajri.
Fajri menilai pernyataan Permadi dalam video itu berpotensi menimbulkan kebencian. Selain itu, dia menyebut ucapan Permadi terkesan menakut-nakuti masyarakat.
"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video itu) bahwa kita ini, 'negara ini sudah dikendalikan oleh China. Orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini'," kata Fajri mengutip pernyataan Permadi.
0 Comments:
Posting Komentar