:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2828073/original/062940300_1560481449-20190614-Sidang-Sengketa-Pilpres-Dimulai-tallo-4.jpg)
BERITABARU214 -Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini, Rabu (19/6/2019). Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, yaitu Prabowo-Sandiaga.
Saat sidang berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara pihak tim hukum BPN dengan hakim MK.
Salah satunya adalah ketika awal Idham menjadi saksi dari pihak pemohon. Hakim terus mencecar Idham soal dugaan kaitan kesaksian Idham dengan dugaan kecurangan DPT di kampungnya.
Idham lantas menjawab, dia mendapatkan DPT dari DPP Partai Gerindra saat dirinya berada di Jakarta. Saat Idham dan Hakim beradu omongan, Tim Pengacara Pemohon, Bambang Widjojanto, menginterupsi.
"Majelis mohon maaf. Saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia dari kampung." kata Bambang.
Tak lama, terjadi perdebatan antara Hakim dengan Bambang selama beberapa saat.
Berikut momen-momen saat terjadi tanya jawab hingga tegang antara Hakim MK dengan Bambang Widjojanto dihimpun Liputan6.com:
1. Soal Jumlah Saksi
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2828074/original/052238300_1560481450-20190614-Sidang-Sengketa-Pilpres-Dimulai-tallo-5.jpg)
Persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sudah memasuki tahap pemeriksaan Saksi Tim Prabowo-Sandi yang dilaksanakan, Rabu (19/6/2019).
Pihak Pemohon yang diwakili Bambang Widjojanto lantas menanyakan soal jumlah juru bicara yang boleh angkat bicara dalam persidangan.
Pihak Pemohon yaitu Teuku Nasrullah menanyakan ketegasan majelis hakim MK terkait empat orang yang berbicara di pihak Terkait.
"Yang mulia, kami mohon kepastian juru bicara rekan kita pihak terkait itu siapa soalnya karena tadi saudara Taufik Basari bicara, " katanya saat persidangan.
Namun, pertanyaan tersebut segera dipotong oleh Hakim Aswanto dan langsung diberikan pernyataan yang sama.
"Ya makanya kami ingatkan, Pak. Dari penglihatan kami sudah empat yang bicara. Tolong apa namanya tolong di kordinasikan kembali terkait untuk tetap pada kesepakatan awal hanya ada tiga yang akan juru bicara sehingga jika ada hal-hal lain yang akan disampaikan tim yang lain itu bisa disampaikan melalui juru bicara yang tiga orang itu," ujar Aswanto.
Kemudian, pihak terkait mengutarakan pendapatnya untuk meminta penegasan karena yang diperiksa selain saksi adalah ahli yang membutuhkan spesialisasi yang berbeda.
Pihak terkait menyediakan tiga juru bicara untuk bertanya apa saja yang terkait dengan saksi tapi belum tentu juru tiga orang itu yang bertanya kepada ahli terdapat itu dan membedakannya.
Lalu Aswanto mendebatkannya pada tim Mahkamah Konsitusi apakah dapat diganti juru bicara yang sudah ditetapkan diawalnya.
"Jadi menurut kami, juru bicara untuk saksi tetap tiga dan juru bicara untuk ahli juga tetap tiga dan dapat diganti sesuai dengan yang diinginkan masing-masing pihak dan itu berlaku untuk semua Pemohon, pihak Terkait dan juga pihak Termohon," jawab Aswanto kemudian.
Hal tersebut langsung ditegaskan pihak terkait bahwa juru bicara untuk saksinya adalah Teguh Samudra, Taufik Basari dan Sira Prayuna dan untuk ahli adalah setelah nanti diperiksanya ahli baru akan ditetapkan.
Ketegasan berikut juga disampaikan oleh pihak termohon yang menegaskan bahwa saksi yang ditetapkan dibagi-bagi per tema yaitu tentang DPT, Hasil Situng.
Keputusan dari Hakim tersebut tidak diterima oleh pihak Pemohon. Menurut pihak Pemohon itu sama saja lebih dari kesepakatan yang telah ditentukan yaitu lebih dari tiga orang.
"Kami keberatan yang mulia, itu berarti lebih dari tiga orang yang mulia" Kata Bambang menolak keputusan Hakim.
Meski demikian, pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh Aswanto yang menurutnya jika pihak membawa prinsipalnya yang mau bertanya maka tidak dapat ditolak oleh MK.
"Begini Pak Bambang, bukan soal tidak equal, Pak kalau termohon membawa principal-nya dan mau bicara tentu kita tidak bisa melarang, principal dalam hal ini komisioner KPU mau bicara. Menurut saya ini fair pak" Jawab Aswanto.
0 Comments:
Posting Komentar