
BERITABARU214 - Mantan ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dituntut dua tahun penjara. Dia merupakan terdakwa dalam kasus mafia bola.
Jaksa Penuntut Umum kasus mafia bola, Taupik Hidayat mengatakan, dalam tuntutan, Johar Lin Eng melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Selain itu melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
"Johar Lin Eng dituntut 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 Undang-undang nomor 11 tentang penerima suap," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (24/6/2019).
Tuntutan untuk Johar ini lebih ringan dibandingkan dengan Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari. Keduanya dituntut 3 tahun penjara.
Kuasa hukum Johar Lin Eng, Amir Burhanudin menilai ada unsur yang tidak lengkap untuk yang ditujukan ke terdakwa. Nantnya, ia kan menguraikan unsur yang tidak lengkap tersebut di persidangan selanjutnya dengan agenda pembelaan.
"Kami sudah menyimak secara seksama, dan ada unsur yang tidak lengkap. Nanti akan kami uraikan, karena menurut kami itu tidak lengkap," katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan (1/7/2019) di PN Banjarnegara. Sidang digelar di dua majelis berbeda. Untuk terdakwa Johar Lin Eng, Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu dipimpin ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo. Sedangkan terdakwa Priyanto, Tika, Dwi Irianto alias Mbah Putih dipimpin ketua majelis hakim Heddy Bellyandi.
0 Comments:
Posting Komentar