KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 M di Pare-Pare
BERITABARU214 - Lembaga pegiat anti korupsi, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menurunkan tim memantau dan mengawasi proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare, Sulsel.
Suratnya dikirim ke KPK pada Rabu (26/6/2019). Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan upaya menyurati KPK merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring lapangan yang telah dilakukan pihaknya. ACC Sulawesi khawatir proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare tersebut tidak berjalan objektif.
"Kami khawatir penyelidikannya berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum sehingga kami desak KPK lakukan supervisi terhadap dugaan suap proyek DAK ini," terang Kadir.
Terpisah, Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengatakan gelar perkara kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare yang diagendakan digelar hari Rabu belum dapat dilakukan.
"Kasat Reskrim Polres Pare-Pare belum datang. Ia sedang mendampingi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) terkait penghitungan kerugian negara," kata Yudha via pesan singkat, Rabu (26/6/2019).
Dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare, penyidik Polres Pare-Pare dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui kasus tersebut.
Selain memeriksa sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga berkoordinasi dengan BPKP Sulsel dalam rangka menghitung kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare tersebut.
Desakan Ambil Alih Penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengambil alih penanganan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare tersebut. Karena kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan Polres Pare-Pare usai gelar perkara nanti.
"Ambil alih kalau mereka ada hambatan dan kalau ingin dilanjutkan juga silahkan. Makanya target penyelesaian tunggu hasil gelar perkara dulu," jelas Yudhiawan.
Rencana pengambilalihan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK oleh Ditreskrimsus Polda Sulsul dari penanganan Polres Pare-Pare dikarenakan banyaknya desakan dari sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Salah satunya desakan dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu berharap Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menanganinya dengan harapan penyelidikan dapat berjalan secara profesional.
"Kasus ini kan lagi ramai mendapat perhatian masyarakat sehingga kami harap Polda Sulsel yang menanganinya agar berjalan maksimal," kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Tak hanya itu, secara kelembagaan ACC Sulawesi juga berharap Polda Sulsel nantinya mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh. Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H. Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.
"Ini juga harus segera dikonfirmasi kebenarannya. Jangan terkesan tak berkutik apalagi pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Muthalib.
Tak sampai disitu, ACC Sulawesi juga mendesak Polda Sulsel nantinya turut juga mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh. Yamin yang telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.
"Sampai detik ini kan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh penyidik Polres Pare-Pare. Inilah sehingga kami mendesak Polda Sulsel segera ambill alih kasus ini," jelas Muthalib.
Kronologi Dugaan Suap Proyek DAK Kota Pare-Pare
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).
Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare. b>
Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.
0 Comments:
Posting Komentar