
BERITABARU214 - Mbah Putih dituntut penjara 18 bulan dalam sidang kasus mafia bola atau pengaturan skor. Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu juga dituntut sanksi yang sama.
Sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) dipimpin Hakim Ketua Belly Helyandi dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketahui Taupik Hidayat.
Hakim dan Jaksa menuntut Majelis Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara menuntut Dwi Irianto alias Mbah Putih bersalah. Anggota Komisi Disiplin PSSI itu dituntut hukuman penjara 18 bulan.
Wasit PSSI Nurul Safarid dan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu juga dituntut hukuman serupa. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 Tentang Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dalam kasus ini, ada 5 berkas perkara dengan 6 terdakwa. Untuk tiga orang terdakwa yakni, Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid [tuntutannya] 1,6 tahun penjara," kata Taupik usai persidangan.
Tuntutan Mbah Putih, Nurul, dan Mansyur, lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan kepada Johar Lin Eng (Anggota Exco PSSI), Priyanto (Mantan anggota Komite Wasit PSSI), dan Anik Yuni Kartika Sari, anak Priyanto yang juga wasit futsal. Ketiganya, dalam prosesi persidangan sebelumnya, dituntut penjara selama 3 tahun.
Kuasa hukum para terdakwa, Amir Burhanudin, menilai unsur penyuapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap. Menurutnya, pasal penyuapan harus terkategori sebagai penerima suap.
"Karena dalam undang-undang tentang penyuapan, baik pemberi maupun penerima harus ada konsekuensinya," jelasnya.
Menurut dia, konsekuensi pemberi suap mestinya lebih berat dibanding penerima suap. Amir mengatakan, akan membeberkan unsur yang tidak lengkap tersebut pada sidang berikutnya.
"Nanti saat sidang terkait pledoi, akan kami sampaikan unsur yang tidak lengkap. Karena mestinya pemberi dan penerima itu ada konsekuensinya," tegasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan, (1/7/2019) dengan agenda pembelaan.
0 Comments:
Posting Komentar