Pemilihan Ketum KONI Pusat Berpotensi Aklamasi
BERITABARU214 - Langkah Letjen (Purn) Marciano Norman menuju posisi Ketua Umum KONI Pusat sulit terbendung. Pasalnya, Marciano menjadi calon tunggal yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat yang ditetapkan Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) untuk mengikuti pemilihan pada Musornas (Musyawarah Olahraga Nasional) KONI Pusat, di Hotel Sultan, 2 Juli 2019.
Sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 huruf (g) Anggaran Dasar KONI serta Keputusan Ketua umum KONI Pusat Nomor 4B, TPP menyatakan hanya Marciano yang telah memenuhi syarat maju dalam pemilihan. Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Rapat Anggota KONI Tahun 2019.
Sementara Mudai Maddang yang juga mengajukan diri, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Melalui mekanisme Rapat Pleno Tim Penjaringan dan Penyaringan pada tanggal 24 Juni 2019, akhirnya dinyatakan ada calon tunggal yang berhak maju pada Musornas KONI Pusat.
Situasi ini pun membuka peluang terjadinya aklamasi pada pemilihan nanti. Menyikapi hal ini Ketua Umum KONI Maluku Utara, H. Djafar Umar, meminta semua anggota tetap solid.
"Dari segi persyaratan memang itu yang terjadi di lapangan. Kini semua anggota harus tertib dan patuh pada peraturan yang berlaku. Kalau memang hanya ada calon tunggal, ya sebaiknya dilaksanakan,” kata Djafar baru-baru ini. Namun menyikapi perkembangan dan dinamika antara anggota KONI dalam musornas nanti, Djafar meminta agar tetap waspada.
“Ini terkait adanya usaha-usaha pihak terkait untuk tetap melaksanakan pemilihan ketua umum, walau sebenarnya hanya ada satu calon yang memenuhi syarat,” kata Djafar.
Sementara itu Ketua Umum KONI Sumatera Utara, John Ismaidi Lubis, juga meminta semua pihak menghormati aturan-aturan yang sudah dibuat.
"Ini sudah sesuai aturan, meski rasanya kok jadi kurang ramai. Namun perlu ditegaskan, bahwa pemilihan secara aklamasi itu juga bagian dari demokrasi,” kata John, yang juga anggota TPP.
Dalam proses penjaringan itu, TPP sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Aturan itu sudah disetujui oleh semua anggota dan dibuat dalam rapat anggota.
“Jadi sudah merupakan keputusan tertinggi, soal aturan itu,” kata John.
Hanya saja John menambahkan, jika ke depan anggota tetap menginginkan adanya pemilihan Ketua Umum KONI, maka harus dibuat pula persyaratan yang lebih mudah.
“Aturan diubah dulu. Lagi pula kita menginginkan Syarat yang tinggi seperti 30 persen itu agar figure ketua umum ini adalah orang yang dikenal oleh anggota KONI di daerah dan para pengurus cabang olahraga di pusat,” ucap John.
Penuhi Syarat Administrasi
TPP sebelumnya telah mengumumkan jika persyaratan administrasi bakal calon Letjen TNI (Purn) Marciano Norman sudah lengkap. Misalnya persyaratan dukungan unsur KONI Provinsi sejumlah 26 surat dukungan dari KONI provinsi dan seluruhnya memenuhi syarat.
Sementara persyaratan minimal sendiri hanya 10 KONI Provinsi. Selanjutnya unsur cabang olahraga dan badan fungsional sejumlah 40 surat dukungan dari cabang olahraga dan badan fungsional (persyaratan minimal 21 Cabang Olahraga dan badan fungsional).
Namun dalam dukungan ini hanya 37 dukungan memenuhi syarat. Sementara dukungan 3 PB diangggap tidak sah. FASI ditanda tangani oleh Ketua Harian (tidak sesuai Ketentuan VIII.3.e Hal 4 Mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan serta persyaratan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Pusat masa bakti 2019-2023), PP.
FTI masa bakti kepengurusan sudah berakhir dan PB. PLBSI (Liong, Barongsai) bukan anggota KONI Pusat.
0 Comments:
Posting Komentar