Ridwan Kamil Posting Jokowi-Prabowo Berpelukan: Semoga Allah Jaga Indonesia
BERITABARU214 - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengunggah foto capres Joko Widodo (Jokowi) dan capres Prabowo Subianto berpelukan. Emil ingin seluruh elemen bangsa kembali bersatu setelah Pemilu 2019.
Foto Jokowi-Prabowo berpelukan itu diunggah di akun Instagram @ridwankamil seperti dilihat detikcom, Jumat (28/6/2019). Emil mengapresiasi sikap Jokowi dan Prabowo setelah putusan gugatan Pilpres 2019 dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setiap ikhtiar perjalanan akan sampai pada garis akhir. Demikian pula dengan kompetisi demokrasi Pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini sudah mengambil keputusan sesuai hukum yang yang dimiliki. Pak Jokowi menerima hasilnya. Pak Prabowo pun menghormati hasilnya. Para pemilih dan pendukungnya juga sebaiknya melakukan penghormatan yang sama," tulis Emil.
Emil mengatakan manusia hanya bisa berikhtiar. Namun, kata Emil, Allah-lah yang menentukan takdir terhadap setiap usaha manusia.
"Pasti ada yang senang dan ada yang kecewa. Itulah hakikat pergulatan kehidupan. Namun, yang senang jangan berlebihan, yang kecewa jangan berlama-lama," ujar Emil.
Dia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama membangun Indonesia. Mantan Wali Kota Bandung itu percaya bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar.
"Saatnya kembali bergandengan tangan. Mengisi esok hari dengan gagasan baru, kerja keras dan ikhtiar bersama untuk membawa masa depan bangsa kita agar makin juara dan luar biasa," imbuhnya.
"Semoga Allah SWT selalu menjaga dan meridhoi perjalanan panjang bangsa Indonesia yang amat kita cintai ini," sambungnya.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK AnwarUsman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
0 Comments:
Posting Komentar