
BERITABARU214- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan terlapor terkait kasus kartel garam tidak bersalah. Alasannya, karena tidak melanggar pasal 11 UU no 5 tahun 1999 mengenai Persaingan Usaha.
\"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi,\" sebut Komisi Majelis Dinni Melannie sambil mengetuk palu, di kantornya, Senin (29/7/2019).
Pembacaan putusan sidang ini sejatinya dibacakan pada pukul 15.30 WIB, namun diundur hingga pukul 20.30 WIB. Putusan sidang selesai dibacakan tepat pada pukul 23.00 WIB.
Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada pasal 11 UU no 5 tahun 1999, mengenai unsur mempengaruhi harga.
\"Majelis komisi memutuskan tidak ada pelanggaran pada pasal 11 UU no 5 tahun 1999, karena tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi harga. Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi maka diputuskan kalau tujuh terlapor ini tidak bersalah,\" kata Guntur.
\"Tapi unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi,\" tambahnya.
Sebelumnya, tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia.
Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). Dugaan praktik kartel itu telah dilakukan sejak 2015 dan 2016.
0 Comments:
Posting Komentar