:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2805812/original/061849600_1557896249-20190515-Idrus-Marham-Diperiksa-KPK-Lagi-DWI-3.jpg)
BERITABARU214 - Aksi plesiran mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Rumah Sakit MMC terekam kamera pengawas. Rekaman ditampilkan Ombudsman RI, Rabu (3/7/2019).
Dalam rekaman, terlihat mobil KPK bernomor polisi B 1236 SQO yang ditumpangi tiba berada di basement RS MMC.
Terlihat Idrus Marham keluar tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol dengan didamping oleh satu orang Pengawal Tahanan (Waltah) KPK dan disambut oleh seseorang berkemeja pendek berwarna cokelat keabuan dengan menggunakan tas selempang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan telah terjadi maladministrasi.
Pertama mengenai prosedur Pengeluaran Tahanan. Plt. Kepala Rutan dan Plh Kepala Rutan mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.
"Plt. Kepala Rutan dan Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan," ucap dia.
Kedua, mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan. Teguh menjelaskan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki SOP pengawalan tahanan.
Ketiga, mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan. Petugas Pengawalan Tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan.
Teguh mengatakan, Direktur Pengawasan Internal KPK juga tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencegah maladministrasi pengawalan tahanan.
"Karena dengan keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK," ucap dia.
Sementara itu, Teguh menyatakan, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum yakni dengan tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol.
Selain itu, membiarkan Idrus Marham menggunakan handphone dan berkomunikasi dengan keluarga.
"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," tutup dia.
0 Comments:
Posting Komentar