BERITABARU214 - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengemukakan, luasan ruang terbuka hijau (RTH) untuk publik di Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah mencapai 21,79 persen atau setara 7.290,53 hektare sejak 2018. Angka tersebut melebihi target yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, kualitas udara yang baik merupakan hak dasar bagi warga kota. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya menempuh berbagai cara guna menjamin warganya mendapatkan udara yang sehat, salah satunya dengan pengembangan RTH.
"Keberadaan RTH sangat penting untuk menjaga kualitas udara perkotaan," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya dalam kurun sepuluh tahun terakhir, luasan RTH di Kota Pahlawan selalu bertambah.
Pada 2009, luasan RTH publik yakni 6.676,55 hektare atau 20,2 persen dari luas wilayah Surabaya, sedangkan pada 2018, luasan RTH publik sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektare.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
\"Jadi RTH publik kami sudah di atas target minimal Permen PU,\" ujar dia, seperti dilansir Antara, Senin (29/7/2019).
Risma menuturkan, RTH memang memiliki banyak fungsi, di antaranya, untuk mempercantik estetika kota, sebagai tempat interaksi sosial serta menekan polusi udara. Bahkan, maraknya pembangunan RTH di Surabaya juga berdampak pada penurunan suhu udara.
Dari hasil pengukuran suhu pada alat indikator kualitas udara, suhu rata-rata di Surabaya turun dari kisaran 30-31 derajat Celcius menjadi 28-29 derajat Celcius.
Risma mengatakan, pihaknya akan terus menambah luasan RTH hingga mencapai 30 persen dari luas Surabaya.
"Target kami memang 30 persen luas wilayah Surabaya, supaya suhu udara bisa terus turun. Target kita, suhu udara Surabaya bisa sampai 22 derajat Celcius,\" kata dia.
Pemkot Surabaya Bentuk Satgas
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, dari total RTH seluas 7.290,53 hektare terdapat RTH makam mencapai 283,53 hektare, RTH lapangan dan stadion 355,91 hektare, RTH telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektare, RTH dari fasum dan fasos permukiman 205,50 hektar, RTH kawasan lindung 4.548,59 hektare, RTH hutan kota 55,81 hektare serta RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektare.
Menurut dia, kunci kesuksesan Surabaya dalam mengembangkan RTH terletak pada mekanisme perawatannya, seperti halnya dalam merawat taman, Pemkot Surabaya membentuk satgas yang dibagi tiap rayon yakni ada rayon pusat, timur, barat, utara dan selatan.
Setiap rayon, lanjut dia, memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman jika ada yang mati.
"Biasanya, satgas menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, penyiraman dilakukan 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri," kata dia.
Eri menyatakan, pemeliharaan taman di Surabaya sangat efisien sebab kompos diproduksi sendiri di 27 rumah kompos yang tersebar di berbagai penjuru kota. Dengan demikian, lanjut dia, anggaran pemeliharaan taman dapat ditekan.
Untuk kasus-kasus tertentu, kata dia, seperti karakteristik tanah yang tidak mampu membuat tanaman tumbuh dengan baik, Pemkot Surabaya punya jurus jitu yakni dengan memanfaatkan tanah olahan dari Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT). Cara tersebut terbukti ampuh untuk menyuburkan tanah sehingga tanaman dapat tumbuh dengan maksimal.
"Jadi kami mengandalkan pupuk kompos organik buatan sendiri dan tanah olahan dari IPLT. Murah meriah dan hasilnya sangat bagus," ujar Eri yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini.
Agar pengelolaan RTH lebih optimal, Pemkot Surabaya secara konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam perda ini dijelaskan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.
"Jadi, saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan konsep \'green building'," kata Eri.
0 Comments:
Posting Komentar