
BERITABARU214 - Polisi menangkap Harianto Ribowo (44) terkait kasus pencurian di area parkir Pantai Echo Beach, Canggu, Kuta Utara, Bali. Pria asal Lumajang ini diketahui mencuri barang-barang milik turis Rusia yang diletakkan di jok motor.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (22/8). Saat itu korban bernama Ana saat akan pulang dari Pantai Echo Beach menyadari barang-barang yang diletakkan di jok motornya hilang.
\"Sekitar pukul 12.00 Wita korban hendak pulang, namun melihat jok motor terbuka. Kemudian korban mengecek barang-barang yang ditaruh di bawah jok motor namun tidak ada. Korban lalu melapor ke polsek Kuta Utara,\" kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).
Dari laporan itu, polisi lalu mengecek CCTV di seputar lokasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Harianto dibekuk di seputaran Pantai Batu Mejan.
\"Dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan aksinya sudah beberapa kali dengan menggunakan sebuah besi kecil yang sudah dimodifikasi antara lain di daerah Pantai Batu Bolong, dan Pantai Batu Mejan serta di daerah Pantai Kuta,\" terangnya.
Barang-barang yang disita dari Harianto yakni 1 ponsel merek Xiaomi, 4 ponsel merek Samsung, 2 ponsel Vivo, 2 ponsel Nexus, 1 ponsel Huawei, dan uang senilai Rp 7,7 juta. Atas perbuatannya Harianto dijerat dengan pasal 363 KUHP.
0 Comments:
Posting Komentar