BERITABARU214 - Widodo akan didampingi oleh Menteri Agama (Menag) di periode keduanya sebagai presiden. Siapa sosok yang tepat untuk mengisi posisi tersebut?
Detikers bisa mengusulkan nama Menteri Agama lewat program \'Bantu Jokowi Cari Menteri\'. Caranya mudah yaitu dengan mengisi form survei berikut ini.
Bila merujuk pada Perpres 83/2015, berikut adalah fungsi Kementerian Agama (Kemenag):
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
h. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
i. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Survei dibuka pada 12-19 Agustus 2019. Ada hadiah total Rp 10 juta untuk 20 Detikers beruntung yang mengisi lengkap usulan nama calon menteri beserta posisinya saat ini.
Nama-nama usulan menteri dari Detikers nantinya akan dibahas oleh tim pakar dan dikerucutkan menjadi 6 nama setiap kementerian. Sosok mereka akan dipublikasikan dan Detikers bisa kembali memilih lewat survei. Nah tiga nama calon menteri plus nama menteri incumbent akan diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai masukan masyarakat untuk kabinet lima tahun ke depan.
Ini bukan pertama kalinya detikcom membantu Jokowi mencari menteri. Pada tahun 2014, detikcom mengadakan \'Seleksi Menteri\' dan beberapa nama dari program tersebut masuk ke Kabinet Kerja 2014-2019.
0 Comments:
Posting Komentar