Polisi Dalami Dugaan Adanya Instansi yang Terlibat Penipuan Jual Beli Rumah Mewah
BERITABARU214 - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan adanya intansi yang terlibat melakukan proses balik nama sertifikat rumah dalam kasus penipuan berkedok notaris palsu. Dalam kasus ini, tujuh tersangka sudah diamankan.
\"Sedang kita dalami ke arah sana. Karena kenyataannya ada sertifikat balik nama, padahal si penjual tidak pernah membayar pajak sebagai penjual,\" ujar Suyudi saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).
Menurut Suyudi, proses balik nama sertifikat setidaknya harus memenuhi syarat adanya keterangan pajak penjual, pajak pembeli dan verifikasi. Sementara dalam kasus notaris palsu yang sedang diselidiki, korban merasa tidak pernah menyerahkan data tersebut.
\"Apakah ini memang dipalsukan sama mereka atau ada kerjasama, ini yang kita dalami,\" katanya.
Sebelumnya, jajaran Reskrim Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok notaris palsu dengan korban hendak menjual rumah mewah. Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura membeli rumah korban lalu gadai sertifikat rumah itu untuk mendapat keuntungan.
Laporan Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terbongkarnya kelompok ini atas laporan masyarakat. Alhasil, diamankan empat tersangka berinisial D, R, S, dan A.
\"Kita mendapat 3 laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu. Dalam waktu cepat, polisi meringkus komplotan yang terdiri dari D, R, S dan A. Di mana dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi,\" kata Argo di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Menurut Argo, rumah yang menjadi sasaran komplotan ini bernilai hingga Rp 15 miliar. \"Ini dikemas rapi sindikat ini sehingga masyarakat yang mau jual rumah rata-rata di atas Rp 15 miliar harganya,\" kata Argo.
0 Comments:
Posting Komentar