BERITABARU214 - Polsek Kalideres menangkap seorang bandar narkoba yang kedapatan menyimpan 3 kilogram sabu. Pelaku menyamarkan sabu dengan kemasan abon ikan tuna.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan pelaku berinisial ER (37) ini ditangkap di rumah kosnya di Duta Indah Square, Jalan Teluk Ging Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (14/8). Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan.
\"Di situ berhasil kami temukan ada sekitar 3 kilogram sabu, berikut dengan timbangan serta dengan plastik-plastik. Dan di sini yang membuat menarik dan lain dari yang lain bahwa sabu ini dikemas oleh para pelaku dengan menggunakan kemasan makanan abon,\" jelas Indra Maulana di Polsek Kalideres, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2019).
Total ada 6 kemasan abon berisi masing-masing 500 gram sabu. Tersangka mendapatkan kiriman barang dari jaringannya.
Sebelumnya tersangka transaksi di sebuah hotel di Jakarta. Namun jaringan tersangka menggunakan sel terputus.
\"Memang tersangka dengan kurir di atasnya ini tidak bertemu muka,\" ucapnya.
Indra mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka baru saja keluar dari penjara setahun yang lalu.
\"Sebelumnya dia ditahan 4 tahun 6 bulan. Dia baru sekitar 1 tahun keluar dari penjara,\" imbuhnya.
Dalam sepekan tersangka bisa mengedarkan sabu hingga 6 kilogram. Sabu itu dijual ke jaringannya, di antaranya yang berada di dalam Lapas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau sampai dengan hukuman mati.
0 Comments:
Posting Komentar