
BERITABARU214 - KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap impor bawang putih yang menjerat anggota Komisi VI DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra. Selain bukti transfer uang Rp 2 miliar dan uang USD 50 ribu (Rp 708 juta), KPK juga menyita sebuah mobil milik orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri.
\"Tadi memang karena ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu orang yang diamankan oleh KPK yaitu MBS (Mirawati Basri), maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian barang bukti,\" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Namun Febri belum menjelaskan lebih detail terkait mobil tersebut. Febri mengatakan mobil itu disita bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Mirawati.
\"Yang pasti memang ada barang yang kita amankan di lokasi,\" sebutnya.
Menurut Febri, kini KPK tengah menelusuri keterkaitan mobil tersebut dengan kasus suap impor bawang putih itu.
\"Apakah ini termasuk yang disita dari proses penyidikan, itu kami dalami lagi,\" imbuhnya.
Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
0 Comments:
Posting Komentar