
BERITABARU214 - Berita terpopuler detikFinance Senin (16/9/2019) adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan diskon 50% bagi warga yang nunggak pajak kendaraan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.
Selain itu, diatur pula dalam Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah. Berita terpopuler selanjutnya adalah Kisah Bos Nippon Paint, Goh Cheng Liang, dari nol hingga sukses.
0 Comments:
Posting Komentar