
BERITABARU214 - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diinisiasi oleh DPR ditolak secara lantang oleh jajaran mantan pimpinan KPK. Revisi UU KPK dinilai akan membuat KPK berada di tepi atau tubir sakaratul maut hingga mati suri.
Salah satu mantan pimpinan KPK yang turun gunung merespons usulan DPR merevisi UU KPK ialah Abraham Samad. Dia dengan lantang menyebut revisi itu akan membuat KPK mati suri.
\"Tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi Undang-Undang KPK selain kepentingan politik. DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan rancangan undang-undang lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik Undang-Undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat,\" kata Samad kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
\"Jelas akan membuat KPK mati suri,\" imbuh Samad.
V
Penolakan juga datang dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Dia meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK yang digulirkan kalangan legislatif di DPR RI. Jika menolak revisi UU KPK, Jokowi akan dikenang sebagai pemberi good legacy kepada rakyat.
\"Presiden (harus) berani untuk menunjukkan kejujurannya. Ini (mau) periode kedua, periode terakhir. Presiden pasti pengin memberikan good legacy kepada rakyat, warisan yang baik,\" kata Busyro saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Jumat (6/9/2019).
\"Dengan cara ketika ini nanti diproses di DPR, Presiden menyatakan tidak setuju sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan sekaligus, selesai,\" lanjut Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah ini.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Busyro pun mengkritik keras kalangan legislatif yang berencana merevisi UU KPK. Menurutnya, RUU KPK inisiatif dari DPR adalah bukti adanya upaya pelemahan secara sistemik terhadap KPK.
\"Di era presiden sekarang, plus DPR, itu mengulang gerakan-gerakan pada masa lalu. Nah, dari situ disimpulkan bahwa (ada) upaya untuk pelemahan KPK,\" tuturnya.
Busyro mengatakan upaya-upaya pelemahan melalui revisi UU KPK sudah dimulai sejak era Presiden SBY. Namun kala itu upaya revisi UU KPK urung dilakukan karena dihentikan oleh presiden.
\"Di era Pak Jokowi itu juga dilakukan (upaya) revisi itu (UU KPK), kemudian ditunda, bukan disetop,\" tuturnya.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai KPK saat ini tak sekadar di ujung tanduk. Dia menilai rencana DPR merevisi UU KPK adalah pemanasan untuk membuat KPK berada di tepi atau tubir sakaratul maut.
\"Ini untuk pemanasan. KPK tak hanya di ujung tanduk, tapi sedang di tubir sakaratul maut,\" kata BW, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Menurut BW, KPK secara perlahan-lahan bakal dibuat \'koma\' hingga kelak mati suri permanen.
\"Secara perlahan dibuat \'koma\' agar kelak dapat mati suri secara permanen,\" ujarnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dia meminta revisi UU KPK yang dilakukan DPR memperkuat KPK, bukan untuk memperlemah KPK.
\"Ya nggak masalah selama untuk memperkuat, dalam artian menjaga integritas KPK,\" kata Antasari saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Menurut Antasari, adanya revisi UU KPK tidak perlu dikhawatirkan selama seluruh pihak berkomitmen mengenai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jika revisi UU KPK untuk memperlemah, DPR perlu mendapat masukan dari berbagai masyarakat.
\"Nah untuk revisi tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama semua pihak berkomitmen bahwa korupsi extraordinary, jadi untuk apa kita khawatirkan. Kalau memang dari item revisi itu ada indikasi pelemahan tentu kita bisa bicarakan, bisa kita kasih masukan ke DPR,\" ucap Antasari.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Selama menjabat Ketua KPK, Antasari mengaku pernah mengusulkan adanya revisi UU KPK agar pimpinan bisa berinovasi. Contohnya jika ada salah satu bidang yang tidak jalan bisa diubah melalui peraturan pemerintah (PP).
\"Kalau dulu di era saya, jujur, saya pernah minta tapi dalam kondisi drafnya UU-nya, karena UU KPK saya lihat bahwa UU biasanya normatif membuat hal umum, secara teknis seperti nomenklatur diatur dengan PP. UU nomenklatur tidak ada di UU, makanya saya minta diubah waktu itu, supaya pimpinan KPK bisa berinovasi jika ada satu bidang tidak jalan mau ubah bisa melalui PP, usul kepada pemerintah lebih mudah ketimbang mengubah UU,\" jelas dia.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar