
BERITABARU214 - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Purnawirawan TNI Kivlan Zen dipindahkan dari rutan Pomdam Jaya ke rutan Polda Metro Jaya.
\"Iya betul Kivlan Zen sudah dititip di rutan Polda Metro Jaya,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/9/2019).
Argo mengatakan penitipan tersangka itu terhitung sejak hari ini. Argo tidak menjelaskan alasan Kivlan dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut menurutnya ranah dari Kejaksaan.
\"Kalau alasan dipindahkan itu wewenang pengadilan kan sudah penahanan di sana,\" tegas Argo.
Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Dalam hal ini, Kivlan pernah membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar