
BERITABARU214 - Tiga pelaku begal yang menggunakan senjata api jenis senapan angin diringkus polisi. Pelaku dikenal sadis dan tidak segan untuk melukai korbannya.
Ketiga tersangka yang diringkus terdiri dari dua pria dewasa MR (28) dan UJ alias YD (22). Sedangkan seorang lainnya, merupakan anak di bawah umur berinisial SR (15). Ketiganya merupakan warga Desa Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung.
\"Para tersangka mempersenjatai diri menggunakan senapan angin. Bahkan sempat menembak korbannya Amsan (42) warga Dusun Sinar Sari Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu di bagian punggung kanannya,\" ujar Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, dalam keterangannya, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Pelaku, lanjutnya, ditangkap Minggu dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pertama kali, polisi meringkus MR yang bersembunyi di kebun warga di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap UJ dan SR di Dusun Pematang Bagelung, Desa Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, sekitar pukul 07.00 WIB.
\"Para tersangka melakukan kejahatannya pada Sabtu 7 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Pekon (desa) Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Ketika korban melewati 3 pelaku kurang lebih 10 Meter, salah satu dari 3 orang yang pelaku tersebut langsung menembak korban dengan senapan angin dari arah belakang,\" ujarnya.
Beruntung korban tidak terjatuh dari sepeda motor. Dia langsung tancap gas ke arah perkampungan warga untuk mendapat pertolongan sehingga dapat dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu.
\"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di punggung sebelah kanan dan peluru masih bersarang di punggung korban,\" jelas Iptu Ramon.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan kejahatan. \"Barang bukti senapan angin diamankan dari tangan MR saat dia diamankan,\" terangnya.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
\"Tersangka SR bertugas menembak korban. Lantas dua tersangka dewasa berperan mengambil sepeda motor apabila korban dapat dijatuhkan,\" imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun untuk tersangka dibawah umur penyidikan mengacu kepada UU Pidana anak. Kepada polisi, para pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya telah melukai korban..
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar