
BERITABARU214 - KPK memanggil Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dia dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Rokhmin menjabat sebagai Ketua Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan PDIP. Namun, Rokhmin dipanggil dalam kapasitasnya selaku pihak swasta. Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta atas nama Safri Burhanuddin.
Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan pencucian uang Rp 51 miliar. Sunjaya diduga mengelabui penggunaan uang yang didapatnya dari gratifikasi itu dengan menggunakan nama orang lain saat membeli aset.
Selain itu, ada dugaan uang yang mengalir ke acara PDIP senilai Rp 250 juta. Sunjaya merupakan kader PDIP sebelum akhirnya dipecat karena dijerat KPK.
KPK juga telah memeriksa politikus PDIP lain yakni Junico Siahaan. Nico mengaku tidak mengetahui jika uang Rp 250 juta dari Sunjaya itu hasil dari korupsi. Nico disebut telah mengembalikan uang Rp 250 juta itu ke KPK.









0 Comments:
Posting Komentar