
BERITABARU214 - Athalla Naufal, putra bungsu artis Venna Melinda nyaris menjadi korban perampokan. Adik dari Verrel Bramasta itu sempat menjadi korban pengeroyokan sebelum akhirnya warga datang melerai.
Dirangkum detikcom, Athalla mengalami peristiwa buruk itu di Jalan Moch Kahfi, Gandul, Jaksel pada Rabu (9/10) dini hari. Saat itu Athalla baru pulang dari rumah temannya.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil Athalla dipepet oleh para pelaku yang naik Angkot. Mobil Athalla dihadang hingga diberhentikan oleh para pelaku.
"Pada saat melintas di TKP, pelaku melihat mobil korban dan pelaku seolah-olah mencari masalah dengan korban," tutur Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Simbolon, Kamis (24/10/2019).
Para pelaku kemudian menarik jaket Athalla. Athalla kemudian turun dari mobil dan dikeroyok para pelaku. Beruntung saat itu ada warga datang melerainya.
"Memang modus mereka seperti itu, seolah-olah korban ini bersalah," imbuh Herman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa para pelaku memang berniat untuk merampok korban.
"Para pelaku mencari korban secara acak," imbuh Argo.
Baca juga: Pengeroyok Putra Artis Venna Melinda Hendak Merampok, Begini Modusnya
Tiga orang pelaku ditangkap dalam kasus ini yakni Lukman Hakim alias Lupus (33), Yudha Wibawa alias Yudha (20) dan Derry Hermansyah alias Penyok (22). Ketiganya ditangkap pada Rabu (23/10) oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Handik Zusen, AKP Herman Simbolon, AKP Eko Barmula dan Iptu Steven Cheng.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan 3 tersangka kasus itu merupakan pengangguran dan bukan bekerja sebagai sopir angkot. Tersangka Yudha Wibawa disebutnya yang meminjam angkot dan menyupir angkot tersebut.
"Sebelum kasus ini dia (Lukman Hakim) sudah 2 kali masuk penjara, yang pertama pencurian HP dan pembunuhan," kata Gede.
"Jadi ini yang menyupir angkot ini (tersangka Yudha) sebagai adik dari pemilik angkot ini. Angkotnya dipinjam untuk pindahan saat itu sama istrinya," lanjut Gede.
Semula Yudha meminjam Angkot untuk memindahkan barang-barangnya ke rumah baru yang akan dia tempati. Usai memindahkan barang-barang itu, dia menyetujui saran tersangka Lukman Hakim untuk melakukan aksi perampokan.
"Ini bukan sopir Angkot buat nyari duit. Jadi dia minjam Angkot sama kakaknya untuk pindahan. Setelah pindahan muncul ide untuk begal," ungkap Gede.
Tersangka Yudha berperan menyopir angkot dan menghadang mobil korban. Dia merupakan pengangguran yang tidak memiliki penghasilan tetap.
"YW ini masih 20 tahun ini perannya yang jadi sopir angkutan ini dia masih muda baru 20 tahun dia yang halangi mobil korban," kata Gede.
Saat ini ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
0 Comments:
Posting Komentar