
BERITABARU214 - Setelah Perpres soal kendaraan listrik, pemerintah menerbitkan ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Wewah (PPnBM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Raksasa mobil Indonesia, Toyota mengaku baru mengetahui soal ini. Namun mereka menyambutnya dengan positif.
"Oh sudah ditetapkan ya? Berarti sudah ada kepastian untuk industri, saya sendiri belum lihat tapi dari Toyota kami akan mempelajari, seperti apa kontribusi yang bisa kami lakukan untuk soal ini. Nanti kami pelajari itu," ujar Wakil Presiden PT Toyota-Astra Motor Henry Tanoto saat ditemui wartawan di Tokyo, Jepang, Rabu (23/10/2019).
Toyota lanjut Henry akan fokus untuk bagaimana mendukung kebijakan ini. "Ini bagus soalnya arahnya sudah jelas kemana," ujarnya.
Dengan aturan ini, maka pajak PPnBM ditetapkan berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi BBM, tak lagi dari dimensi bodi kendaraan. Dalam pasal 4,5,6, dan 7 dijelaskan pengenaan PPnBM untuk mesin sampai dengan 3.000 cc dari 15 hingga 25 persen sebagai berikut:
- Tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 kilometer per liter (km/liter) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer (g/km). Atau untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen asalkan konsumsi bahan bakar minyak 17,5 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 150 g/km.
- Tarif PPnBM sebesar 20 persen asalkan konsumsi BBM kurang dari 11,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Atau mesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter atau CO2 yang dihasilkan sampai dengan 200 g/km.
-Tarif PPnBM 25 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau menghasilkan CO2 150-200 g/km. Atau mesin diesel 10,5-13 km/liter dan CO2 yang dihasilkan 200-250 g/km.
-Tarif PPnBM 40 persen apabila mobil dapat angka konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/liter dan CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/km. Untuk mesin diesel, konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/liter.
- Mesin dengan kapasitas 3.000 - 4000 cc tertuang dalam pasal 8,9,10, dan 11. Pengenaan PPnBM mulai dari 40 hingga 70 persen, pun demikian dasar pengenaan berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
"Pemerintah ingin mendorong kendaraan yang lebih ramah teknologi. Diberi waktu 2 tahun untuk transisi ke kendaraan yang ramah lingkungan. Saya rasa itu dengan dengan tujuan bisa dimaksimalkan mungkin untuk mendukung peraturan ini," tutup Henry.
0 Comments:
Posting Komentar