
BERITABARU214 - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang terpidana korupsi yang namanya telah lama mengendap dalam daftar buronan jaksa, yakni M Nasir Abdul Wahab, di wilayah Malang, Jawa Timur. Nasir dihukum 5 tahun penjara karena korupsi BBM bersubsidi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Dedi membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Sekarang masih dititip di Rutan Medaeng, Cabang Kejati Jawa Timur. Rencananya Rabu (13/11) sampai kantor," kata Dedi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2019).
Dijelaskan bahwa M Nasir Abdul Wahab ini adalah seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa pada tahun 2005.
M Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 50 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Selain itu, M Nasir juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 532.974.000 subsider sepuluh bulan penjara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa M Nasir merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil diamankan pihak kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018.
0 Comments:
Posting Komentar