
BERITABARU214 - Kejaksaan menangkap Raden M Soleh, terpidana kasus korupsi visa on arrival (VOA) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Soleh merupakan petugas Imigrasi yang saat itu bekerja di bandara I Gusti Ngurah Rai.
Soleh sempat diburu jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar hingga ke Palembang. Namun, setibanya di Palembang Soleh tidak hadir tanpa keterangan.
"Yang bersangkutan pegawai Imigrasi masih aktif, selanjutnya saya dan Kasi Pidsus ke Palembang karena data yang kita dapatkan di Imigrasi Palembang. Kemarin Senin (5/11) pagi kita koordinasi ke Kakanwilnya, yang bersangkutan tidak ada di kantor tanpa keterangan, katanya alasan keluarga di Jakarta," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma, Selasa (5/11/2019).

Dari situ Ary dan Kasi Pidsus Nengah Astawa melacak nomor telepon Soleh. Rupanya, Soleh diketahui sedang berada di Bali.
"Saat dilacak posisi sinyal di Kutuh, Pandawa. Kita koordinasi dengan tim di Denpasar dengan Kasi Pidum dengan KP3 Bandara dan Angkasa Pura. Akhirnya satgas yang mau berangkat tujuan Jakarta mencari," jelasnya.

Soleh diketahui sudah berada di dalam pesawat tujuan Jakarta. Dia bersama istrinya lalu diminta turun dari pesawat.
"Akhirnya kita tangkap dalam pesawat kita panggil lagi kita ajak turun, kita tangkap. Dia sama istrinya naik JT 015 Lion penerbangan ke Jakarta," terang Ary.
Kasus korupsi itu bermula pada 2008-2009. Saat itu, Raden yang merupakan PNS di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai diduga melakukan korupsi pembayaran visa on arrival. Modusnya menggunakan tiket VOA bekas untuk dijual ke orang asing.
"Sehingga data orang asing yang masuk pada server VOA tidak bisa diubah dan didapati penggandaan atas nomor VOA tersebut. Dari hasil jual beli VOA bekas tersebut, yang bersangkutan meraup keuntungan secara kolektif dibagi-bagikan dan negara mengalami kerugian sekitar Rp 108 juta," paparnya.
Ary menuturkan Soleh sempat mengajukan upaya hukum hingga akhirnya terbit putusan MA pada tahun 2012 yang memvonis terpidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun, salinan itu baru diterima kejaksaan pada 2014.
"Alamat yang bersangkutan tidak kita temukan di Bali dan sudah bersurat ke Dirjen Imigrasi tapi tidak ada balasan hingga akhirnya dapat info pindah ke Palembang. Lalu 2018 ada program Tabur (tangkap buronan) jadi yang kita tangkap kita masukkan ke program Tabur," terangnya.
Saat ini Soleh sudah dibawa ke Rutan Kelas II A Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Soleh terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 Comments:
Posting Komentar