
BERITABARU214 - KPK memanggil Direktur Utama PTPN XII M Cholidi sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula. Selain itu, Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol juga dipanggil sebagai saksi kasus yang sama.
Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.
"Diperiksa sebagai saksi terkait tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan pemilik PT Fakar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula.
0 Comments:
Posting Komentar