
BERITABARU214 - Hasil uji laboratorium forensik terkait penyebab atap SDN Gentong ambruk di Pasuruan menewaskan dua orang keluar. Polisi akan mengungkapkan nama tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebut pihaknya tengah mengkombinasikan hasil labfor dengan pernyataan para saksi. Barung menambahkan ada empat saksi, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang dari pihak kontraktor.
"Jadi saya perlu koreksi bahwa ini proyek tahun 2012 bukan 2017. Nah kita memanggil empat orang ini baik PPK, baik pelaksana. PPKnya ada 2 orang pelaksanaannya 2 orang guna kita minta keterangannya dan kita tunggu updatenya ya karena laboratorium forensik kita hasil sudah keluar. Nanti akan kita combine," papar Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (8/11/2019).
Keempat saksi ini yakni RT (43) PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan MR seorang PNS RSUD Dr R Soedarsono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ada pula dua pihak kontraktor yakbi LS (38) Direktur CV Andalus dan SSM (40) Direktur CV DHL Putra dan
"Dari empat saksi ini tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka," imbuh Barung..
Peningkatan status saksi menjadi tersangka ini, lanjut Barung, karena pihaknya menemui dugaan penyimpangan dari hasil laboratorium forensik. Misalnya saja terkait konstruksi bahan dan materialnya.
"Antara lain konstruksi bahan dan materialnya," katanya.
Selain itu, Barung menambahkan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan telah memerintahkan untum segera menyelesaikan kasus ini. Karena, kasus ini telah menjadi perhatian publik.
"Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah menyampaikan agar segera melakukan gelar dan mentapkan siapa tersangka dari insiden tersebut yang telah menjadi perhatian publik. Tentunya dengan bekerja secara profesional," pungkas Barung
Insiden atap SDN Gentong ambruk di Kota Pasuruan terjadi pada Selasa (5/11/2019). Peristiwa ini telah menewaskan dua orang yakni seorang siswa dan seorang guru hingga belasan lainnya luka-luka terkena reruntuhan.
0 Comments:
Posting Komentar