
BERITABARU214 - Polres Pelalawan di Riau menangkap satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penangkapan bermula ketika tersangka membakar sarang tawon yang apinya menjalar membakar lahan.
"Tersangka atas nama Helmizal warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Barang bukti yang kita amankan ada korek api, parang dan potongan kayu sisa dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian kepada detikcom, Selasa (5/11/2019).
Tenddy menjelaskan, kebakaran lahan ini terjadi di areal perusahaan hutan tanaman industri yang dikuasai masyarakat. Kebakaran ini terjadi pada 29 Oktober 2019 lalu.
"Kebakaran diketahui oleh tim patroli perusahaan yang menerima laporan adanya lahan yang terbakar di lokasi yang diokupasi masyarakat," kata Teddy.
Atas laporan tersebut, lanjut Teddy, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Saat tiba di lokasi, pelaku terlihat juga berusaha untuk memadamkan lahan yang terbakar.
"Luas lahan yang terbakar 1,14 hektare. Api ini merembet dari lahan milik pelaku," kata Teddy.
Dalam pemeriksaan, tersangka Helmi mengakui membakar di ladangnya. Dia membakar pelepah sawit untuk mengusir sarang tawon yang ada di kebunnya.
"Dikarenakan kondisi angin kencang, mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan tersebut," kata Teddy.
Dari kasus ini, pihak Polres Pelalawan menetapkan Helmi sebagai tersangkanya. "Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tutup Teddy.
0 Comments:
Posting Komentar