
BERITABARU214 - Bawaslu mewanti-wanti petahana di Pilkada 4 daerah se-Banten tak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam proses pemilihan. Termasuk merotasi PNS demi kepentingan pemilihan kepala daerah pada 2020.
Komisioner Bawaslu Banten Samani mengatakan ada aturan yang melarang rotasi PNS 6 bulan menjelang penetapan calon. Sedangkan pada pemilihan kepala daerah 2020 nanti, ada potensi 4 petahana akan maju kembali. Yaitu Kabupaten Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Tangerang Selatan.
"Dari sisi petahana punya peluang, kami minta Bawaslu di kabupaten dan kota melakukan upaya maksimal jangan sampai ada indikasi pelibatan ASN karena potensi pelibatan ASN sangat tinggi," kata Saman di Serang, Banten, Selasa (10/12/2019).
Bawaslu, dalam waktu dekat, sedang menyusun indeks kerawanan Pilkada, termasuk di Banten. Di sisi tahapan, pengawasan untuk pemilihan badan ad hoc PPK (panitia pemilihan kecamatan) juga jadi perhatian Bawaslu.
Hal yang krusial jadi perhatian Bawaslu ke pengawasan tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan juga terkait pemutakhiran data pemilih. Kemudian terkait potensi calon perseorangan, khususnya terkait salinan KTP.
"Ini jadi pengawasan, kita menyiapkan perangkat pengawasan di tingkat desa untuk pengawasan dukungan calon perseorangan," papar Saman.
0 Comments:
Posting Komentar