
BERITABARU214 - Penyidik KPK memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jadi saksi kasus dugaan korupsi Rp 46 miliar berkaitan dengan kasus 'dagang perkara' di MA. Nurhadi sendiri juga berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Nurhadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Rezky diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Hiendra diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

Selain memanggil tiga tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi lain diantaranya Sekretaris PT Agama Medan, Hilman Lubis; General Manager Regional IV (Jatim, Bali, NTB dan NTT) tahun 2013-2015, Heri Purwanto; seorang pegawai negeri sipil, Bahrain Lubis; pegawai Bank Bukopin, Andi Darma, dan dua orang pihak swasta Marieta dan Iwan Cendekia Liman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
0 Comments:
Posting Komentar