Inas Nasrullah Terus Tagih Pengunduran Diri Wiranto dari Hanura
BERITABARU214 - Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir terus menagih surat pengunduran diri Wiranto dari partai setelah eks Menko Polhukam itu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo. Inas menyebut Wantimpres tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina karena berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," kata Inas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Inas meminta Wiranto tak menunda pengunduran dirinya dari Hanura. Jika Wiranto masih belum mengundurkan diri dari Hanura, Inas tak yakin purnawirawan Jenderal TNI itu bisa disebut negarawan.
"Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU Nomor 19/2006 tersebut, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan," kata Inas.
"Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekedar petualang politik," imbuh dia.
Sebelumnya, Inas juga menyatakan Wiranto harus mengundurkan diri dari Hanura setelah diangkat sebagai Ketua Wantimpres Presiden Jokowi. Inas berpegangan kepada UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
"Berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, maka Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Pengunduran diri tersebut maksimal 3 bulan setelah dilantik. Mundur dari Ketua Dewan Pembina dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum," kata Inas, Jumat (13/2). (gbr/zap)
0 Comments:
Posting Komentar