
BERITABARU214 - Jemaah First Travel yang menggugat ganti rugi ke bos First Travel Andika Surachaman mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka datang untuk menyaksikan majelis hakim membaca putusan.
Pantauan detikcom, jemaah mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WIB di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019). Mereka datang memakai baju gamis bagi wanita dan baju koko bagi yang laki-laki, sebagian memakai baju warna hitam dan sebagian lagi putih.
Setelah datang di PN secara bersama-sama jemaah langsung masuk dan menunggu ke ruang sidang utama PN Depok. Kemudian mereka langsung membaca doa bersama yang dipimpin oleh salah satu jemaah bernama Slamet Subekti..

Mereka membaca doa Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Mereka berharap hakim PN Depok bisa memutus agar pemerintaj segera memberangkatkan jemaah.
"Sebelum sidang First Travel, mari kita berdoa. Baca Al-Fatihah 3 kali ya. Supaya sidang lancar. Mudah-mudahan kita bisa berangkat. Aset mau diambil, ambil deh yang penting kita berangkat," kata Slamet sebelum baca doa bersama.
"Doa itu sum-sum ibadah, mudah-mudahan doa kita diijabah oleh Allah," tambahnya.

Slamet berharap nantinya dengan putusan gugatan perdata ini, pemerintah bisa memberangkatkan 3.200 jemaah yang menggugat ini ke Tanah Suci Mekkah. Dia menyebut Kemenag dalam hal ini bertanggung jawab memberangkatkan jemaah.
"Mudah-mudahan putusannya aset dikembalikan jemaah. Kalau diambil negara, kita bisa berangkat deh dari Kemenag. Nggak ada yang sulit, saya bantuin juga nggak apa. Nggak ada kata sulit," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 3.200 jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar. Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
0 Comments:
Posting Komentar