
BERITABARU214 - Polisi menetapkan Erwin (33), perobek Al Qur'an di Tasikmalaya, sebagai tersangka penodaan agama. Meski begitu, polisi belum mengungkap jelas motif aksi perobekan kitab suci umat Islam itu.
"Bersangkutan belum mengungkapkan yang sesungguhnya seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadan Sudiantoro di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Aksi penyobekan itu diketahui melalui video yang viral di media sosial (medsos) pada Kamis (19/12). Dalam video berdurasi singkat itu terlihat ada seseorang tengah mengambil sobekan-sobekan Al Qur'an di jalanan. Terlihat sobekan Al Qur'an tercecer di jalanan.

Dari keterangannya, sobekan Al Qur'an itu tercecer di Jalan Flamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, Tasikmalaya. Polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Dadan menyatakan penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka. Erwin disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Dadan.
Berkaitan dengan kondisi Erwin, psikolog menyampaikan Erwin mengidap skizofernia. Meski begitu, polisi menyatakan proses hukum terus berlanjut.
"Kita tegaskan, proses hukum E (tersangka) akan berlanjut sampai pengadilan," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto di tempat yang sama. (dir/bbn)
0 Comments:
Posting Komentar