Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan
BERITABARU214 - Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan terhadap dirinya. Dia mengaku punya sejumlah alasan untuk menolak penahan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujar Eggi setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Alasan Eggi antara lain dirinya merupakan advokat. Dia menyebut, sebagai advokat, dirinya tak bisa dijerat pidana, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Saya sebagai advokat, menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.
Berikutnya, Eggi menyatakan seharusnya ada proses soal kode etik advokat terlebih dulu terhadap dirinya. Dia pun menyebut proses perkara di kepolisian harusnya menunggu putusan praperadilan yang diajukannya.
"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkaitan dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," jelasnya.
Eggi berharap dirinya mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Polisi pun sudah membawa Eggi ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya. Di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," ucap Eggi.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Eggi sebagai tersangka kasus makar. Dia ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 06.25 WIB.
Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.
Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Argo menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Namun, saat itu Eggi menyatakan dirinya menolak diperiksa sebagai tersangka.
Ia kemudian menjelaskan mengapa Eggi harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya, jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," ujar Argo.
0 Comments:
Posting Komentar