
BERITABARU214 - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tanah sengketa. Lantas, bagaimana cara agar tanah eks konflik tak diganggu kembali?
Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya kasus tanah sengketa setelah diselesaikan bisa diganggu lagi keamanannya. Maka dari itu ada penanganan yang dinamakan hutan adat.
Instrumen hutan adat sendiri diberlakukan agar tanah di kemudian hari tak akan menjadi konflik lagi. Sebab, dalam aturannya wilayah yang ditetapkan sebagai tanah adat tak bisa diganggu gugat.
"Kita mengembangkan instrumen penetapan kawasan hutan adat. Kenapa kita tetapkan itu? Supaya tidak diganggu-ganggu lagi oleh kepentingan lain. Supaya masyarakat bisa secure, merasa aman," jelasnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut, hingga saat ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan instrumen hutan adat terhadap 472.000 ha. Targetnya ada sebanyak 6,53 juta ha yang disertifikasi sebagai hutan adat.
"Untuk fase pertama, wilayah indikatif hutan adat ini sudah keluar 472.000 ha. Targetnya 6,53 juta ha. Saya minta ke Pak dirjen jangan lama-lama, dan tiap bulan harus ditambah terus," pungkasnya.
Sementara itu, sebanyak 666 aduan mengenai sengketa tanah masuk ke Kantor Staf Presiden. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA).
0 Comments:
Posting Komentar