
BERITABARU214 -
Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, mempertanyakan tulisan ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, soal MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan bisa mendiskualifikasi. Lantas apa jawaban ahli tim 01?
Pertanyaan itu dilontarkan Prof Denny Indrayana yang melihat tulisan ahli tim 01, Heru Widodo di sebuah koran tanggal 17 Mei 2019.
"Saudara ahli Dr Heru Widodo di Koran 17 mei 2019 saudara menulis dengan judul 'Menanti Keadilan Pemilu 2019' pasca pemenangan. Saudara mengatakan pelanggaran yang diakibatkan kekalahan dalam perolehan suara atas kesalahan prosedur yang terbukti maka amar putusan bersifat punitif. Di antaranya memerintahkan pemungutan suara ulang bahkan dapat pula putusan mahkamah yang dapat mendiskualifikasi peserta. Pertanyaan saya apakah saudara pernah mengatakan apa maksud putusan MK yang sifatnya punitif?" tanya Denny kepada Heru Widodo, di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
Heru mengatakan, asalkan ada pembuktian maka itu bisa saja dilakukan. Namun jika pembuktian tak ada maka tak bisa dilakukan.
"Jadi kalau ditanya hukumannya yang sifatnya punitif? Itu pemungutan suara ulang itukan punitif. Padahal Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang hukum acara itu hukuman MK menetapkan perolehan suara yang benar. Tapi sebatas itu kalau kita prosedural ya, kalau dengan PSU itu menambah beban KPU saya bilang itu putusan punitif," ucap Heru.
Heru menambahkan, untuk diskualifikasi bisa juga asalkan ada bukti di tingkat rekomendasi dan pemilunya belum selesai. Jika sudah pemilunya selesai Heru menilai, MK akan menyerahkan ke lembaga hukum yang lain.
"Kalau diskualifikasi saya merujuk pada pelanggaran-pelanggaran yang memang bisa dibuktikan di tingkat Bawaslu. Kalau ada rekomendasi di tingkat Bawaslu yang itu merupakan pelanggaran yang bisa mendiskluafikasi kemudian belum diselelesaikan menurut saya bisa diajukan ke MK. Tapi yurispudensinya adalah ketika itupun sudah ada rekmomendasi Bawaslu tapi prosesnya bisa beda jika sudah selesai MK bisa memberikan lembaga lain untuk penegakan hukum," ujar Heru.
0 Comments:
Posting Komentar