
BERITABARU214 - KPK menduga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi Rp 50 miliar. Jumlah itu teridentifikasi setelah penyidik melakukan pengembangan kasus jual-beli jabatan yang menjerat Sunjaya.
"Jadi ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan oleh penyidik dari dugaan suap sekitar Rp 100 juta pada saat OTT. Karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan, kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp 50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Febri mengatakan penerimaan bukan hanya berasal dari satu pihak saja. Uang itu diduga berkaitan dengan wewenang Sunjaya sebagai bupati.
"Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan Bupati selama menjabat, apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan, ataupun terkait dengan proses perizinan," ungkapnya.
Dia menyebut Rp 50 miliar itu bukan jumlah final. Angka itu masih bisa bertambah jika penyidikan menemukan fakta-fakta baru.
"Nilai ini bisa bertambah, tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp 100 juta, kemudian menjadi Rp 50 miliar sampai saat ini, dan bisa bertambah," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sunjaya Purwadisastra 5 tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Sunjaya mengaku pasrah akan putusan itu.
"Saya terima, saya pasrah," ucap Sunjaya sambil berjalan setelah mendengar putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).
Sunjaya mengaku menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia menyebut putusan ini sudah takdirnya.
"Ini sudah suratan takdir," ucap Sunjaya.
0 Comments:
Posting Komentar