
BERITABARU214 -Steve Emmanuel kembali dihadirkan di sidang dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (10/6/2019).
Ternyata di persidangan yang dipimpin hakim ketua Erwin Tjong itu Steve membantah beberapa poin BAP. Ia membela diri bahwa dirinya tak pernah membeli narkoba jenis kokain dari Dicky rekannya di Belanda.
"Saya mencabut karena saya tidak pernah merasa membeli. (Tanda tangan di BAP) iya tapi tidak setuju karena saya ingin bisa pulang. Saya keberatan karena tidak diperkenankan bertemu kuasa hukum," kata Steve Emmanuel di persidangan.
"Karena pertanyaan polisi dan dituangkan di BAP tidak sesuai dan itu ditanyakan saat saya sedang shock dan di tengah-tengah obrolan," lanjutnya.
Steve juga menyebut polisi membuat cerita agar citranya meningkat. Namun saat disinggung soal ancaman fisik, Steve akui tak ada, tetapi akunya ia harus menyelesaikan BAP dalam waktu 1x24 jam.
"Membuat cerita supaya citra mereka meningkat. (ancaman) Secara fisik tidak. Saya dipaksa diajak menyelesaijan dalam waktu 1x24 jam. Cara mereka temen saya tidak diijinkan pulang, tapi pemaksaan fisik secara langsung nggak ada," kata Steve.
Dalam pengambilan BAP Steve Emmanuel mengaku tak dapat mengubah BAP di sesi tambahan. Memang awalnya Steve beralasan memberikan keterangan pada BAP pertama dan saat BAP tambahan agar temanya dapat pulang.
"Supaya teman saya boleh pulang dan saya nggak menyangka cerita itu dikarang oleh mereka dan menyebar di media. (pengajuan keberatan saat BAP tambahan) Tidak diijinkan sama mereka karena sudah dikeluarkan ke media," bebernya.
"Di situ perbedaan saya nyoba narkoba tahun 2008 tapi mereka tulis mulai menggunakan tanun 2008 itu diplintir. Jumlah (BB) juga ditebak oleh mereka setelah ditimbang," lanjut Steve.
0 Comments:
Posting Komentar