:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
BERITABARU214 - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, Kepaniteraan MK telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara.
"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15 WIB," ujar dia seperti dilansir dari Antara, Jakara, Selasa 24 Juni 2019.
Ia menjelaskan, hukum acara di MK mengharuskan pihaknya untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang.
"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Sejumlah pakar hukum turut memprediksi putusan yang akan diketuk hakim MK. Misalnya saja, seperti yang diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Refly menyebut bahwa bukti dan keterangan saksi yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga selama sidang sengketa Pilpres 2019 di MK belum dapat menjawab dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Menurut saya pembuktian kemarin lemah," kata Refly saat dihubungi Liputan6.com, Senin 24 Juni 2019.
Refly memprediksi, hasil putusan hakim MK akan menolak permohonan pemohon. Sebab, saksi yang dihadirkan belum dapat menjawab dan membuktikan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Refly memprediksi, hasil putusan hakim MK akan menolak permohonan pemohon. Sebab, saksi yang dihadirkan belum dapat menjawab dan membuktikan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.
"Saya katakan The Game is Over, karena hakim selama ini memutus berdasar apa yang di persidangan, bukan keyakinan publik," jelas Refly.
Menurut Refly, satu-satunya permohonan yang bisa saja dikabulkan hakim yakni soal status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah.
"Saya kira tinggal itu satu-satunya perdebatan. Saya tidak tahu bagaimana hakim memutus karena dari persidangan isu ini belum tereksploitasi dengan baik," Refly menyudahi.
Refly berpandangan, sulit membuktikan adanya kekeliruan, kesalahan, bahkan kecurangan dalam hitung suara berjenjang.
"Sejak awal saya katakan, kalau yang dicari itu hitungan selisih suara secara faktual itu agak sulit, kalau pileg masih mungkin karena calonnya banyak, tetapi kalau pilpres susah dikaitkan dengan hitungan," tutur Refly.
Lain halnya dengan Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Mahfud MD. Mantan Ketua MK ini tak eksplisit menyebut siapa yang bakal menang dalam sidang MK ini.
Mahfud memprediksi, akan ada silang pendapat pendapat atau disenting opinion antara hakim dalam memutus sengketa hasil pilpres. Menurutnya, disenting opinion merupakan hal yang wajar.
"Sesuai Undang-undang itu mungkin, menurut Undang-undang hakim boleh buat disenting, tapi kalau untuk Pilpres ini kita lihat saja nanti," tutur Mahfud saat di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Mahfud juga menggambarkan, bagaimana perdebatan antara hakim itu terjadi dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Bahkan, kata dia, perdebatan berlangsung sengit antara satu hakim dengan hakim lainnya.
Di dalam ruang rapat, para hakim dipersilakan menuliskan pandangannya. Jika belum bulat satu suara, maka voting bisa dilakukan.
"Voting jika belum ada kesepakatan, sesudah vote ada yang menang, dan yang belum bersepakat boleh bergabung membuat pendapat berbeda," tutur Mahfud.
0 Comments:
Posting Komentar