:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2850823/original/069166400_1562841792-20190711_150221.jpg)
BERITABARU214 - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aktivis Revolusi Nusantara (Koar Nusantara) kembali berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (11/7/2019).
Kali ini mereka mendesak pengusutan terhadap kasus baru yang belakangan cukup menyita perhatian masyarakat Sulsel, yakni kasus dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan gedung Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Jeneponto yang menelan anggaran sebesar Rp 18 miliar dari APBN tahun 2019.
"Kasus dugaan persekongkolan proyek rutan ini diduga melibatkan pihak Pokja Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar sehingga kami desak untuk diusut," ucap Darlin, Koordinator Lapangan massa Komite Aktifis Revolusi Nusantara (Koar Nusantara) saat berorasi di depan Kantor Kejati Sulsel.
Ia menambahkan pihaknya kembali akan turun berunjuk rasa dengan massa yang besar, jika Kejati Sulsel tidak mengusut kasus dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Rutan Jeneponto tersebut.
"Kami berharap kasus ini segera diusut. Kalau tidak, tentu patut dipertanyakan ada apa dengan Kejati dan kami pastikan kembali turun berunjuk rasa," terang Darlin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin mengatakan belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.
"Bukan saya yang menerima aspirasi pengunjuk rasa tadi. Saya sedang berada di Sulawesi Barat (Sulbar)," singkat juru bicara Kejati Sulsel itu via telepon.
Aktifis Dukung Pengusutan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2850824/original/075064400_1562841792-20190711_144622.jpg)
Sebelumnya lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) juga berharap pihak kejaksaan maupun kepolisian segera merespons cepat kicauan kontraktor terkait dugaan persekongkolan proyek pengerjaan pembangunan gedung Rutan Jeneponto yang menggunakan anggaran sebesar Rp 18 miliar dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 tersebut.
"Motif dugaan korupsi dalam kasus ini sama persis dengan yang terjadi dalam lelang proyek pengadaan logistik pilkada yang sebelumnya kami laporkan juga di Polda Sulsel. Seharusnya Polda atau Kejati harus segera menyelidikinya," ucap Anggareksa, Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon.
Kicauan kontraktor terkait dugaan persekongkolan dalam lelang proyek pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto, kata Anggareksa, seharusnya menjadi pintu masuk penyelidikan bagi pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengungkap lebih jauh adanya dugaan monopoli proyek di lingkup Kemenkumham Sulsel.
"Kasus ini harus segera direspons cepat. Karena terkait dengan kepentingan hukum negara dalam penyelamatan potensi kerugian negara," terang Anggareksa.
Menurutnya, dugaan korupsi sangat kental jika dihubungkan dengan kicauan kontraktor salah satu peserta lelang dalam proyek itu. Dimana kontraktor mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan (kolusi) dalam proses lelang proyek pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto yang dimaksud.
"Artinya jika betul itu terjadi, maka bisa berpotensi ada gratifikasi dan selanjutnya bisa berimbas pada pengurangan kualitas kerja. Kasarnya anggaran proyek sudah dipangkas untuk fee bagi oknum karena bantu meloloskan rekanan yang dimaksud dengan motif bersekongkol. Makanya untuk mengungkap kebenarannya dibutuhkan penyelidikan," jelas Anggareksa.
0 Comments:
Posting Komentar