Pelaku Jambret di Kalianak Surabaya Terancam Hukuman Mati
BERITABARU214 - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menuturkan, pelaku jambret di kawasan Kalianak sering beraksi dini hari dan menjelang pagi sasarannya adalah perempuan, karena dianggap lebih lemah dan mudah.
"Dari pengakuannya, pelaku ini suka beraksi di wilayah Perak karena sudah hafal jalannya. Termasuk jalan tikusnya. Jadi kalau ada apa-apa, mereka enggak bingung mau lari kemana. Mereka juga mengincar perempuan, karena katanya lebih mudah dan penakut," ujar Agus, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Senin (29/7/2019).
Kedua pelaku ini beraksi di kawasan Kalianak Surabaya. Pelaku merampas tas milik Sulamis warga Semampir, hingga korban terjatuh dari motor. Hal itu membuat korban alami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Agus menuturkan, kedua pelaku ini berusaha menghilangkan jejaknya. Yaitu menjual motor yang digunakan saat beraksi. Para pelaku juga berpindah-pindah tempat untuk hindari kejaran polisi.
Melihat hal tersebut, pelaku jambret di kawasan Kalianak yang sebabkan korbannya meninggal dunia, terancam hukuman mati. Dalam aksinya, pelaku berinisial AR (22) itu berperan sebagai joki.
Pelaku beraksi bersama rekannya yaitu SAM sebagai eksekutor yang hingga kini masih DPO. Kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 14 kali, terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Pokoknya setelah beraksi mereka pindah-pindah atau nomaden. Jadi selama ini memang tidak punya tempat tinggal. Motor yang digunakan beraksi juga dijual untuk hilangkan jejak," kata dia.
Bagi pelaku AR, terkena persoalan hukum bukan hal baru. Agus menuturkan, pelaku pernah menjadi tahanan anak karena mencuri besi di tempat kerja. Hasil tes urine juga menyatakan pelaku positif narkoba.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Agus mengimbau, masyarakat agar tetap waspada dan tidak memancing terjadinya kriminalitas. Seperti tidak menggunakan perhiasan berlebihan, dan memerhatikan posisi tas saat berkendara.
"Pelaku 5 bersaudara. 3 laki-laki dan 2 perempuan. Nah, saudaranya yang laki-laki itu juga pelaku (jambret, red). Ini juga masih kita cari keberadaannya. Almarhum ayah pelaku, dulu juga pelaku ternyata. Ini terjadi bisa karena faktor lingkungan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia dengan ancaman pidana mati.
0 Comments:
Posting Komentar