
BERITABARU214 - Presiden Joko Widodo kembali menebar janji kepada dunia usaha untuk menurunkan pajak PPh Badan. Kabarnya janji itu akan dilakukan secepatnya.
Pemangkasan PPh Badan sendiri diarahkan untuk diajukan pada Agustus 2019. Lalu, seberapa serius mewujudkan kebijakan ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya baru akan membuat formula rancangan undang-undang perpajakan untuk menunjang kebijakan penurunan PPh badan tersebut.
\"Kita akan sampaikan ke Bapak Presiden sesuai arahan yang disampaikan. Dalam formula sebuah RUU Perpajakan. Tentu pertama internal pemerintah dulu kita harus menyiapkan naskah akademis, kita harus koordinasi antara kementerian dan lembaga,\" ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Setelah persiapan formula RUU disiapkan, pihaknya akan menyerahkan kepada Jokowi. Kemudian Jokowi akan menyerahkannya ke DPR.
\"Mekanismenya akan beralih di DPR. Nanti kita komunikasikan dengan para pimpinan fraksi di dalam rangka kita bsia mendapatkan momentum politik,\" tambahnya.
Sejadar informasi, tarif PPh badan selama ini berlaku sebesar 25%. Kalangan pengusaha nasional yang tergabung di Kadin Indonesia, Hipmi, Apindo pun meminta pemerintah menurunkannya ke level 17-18%.
0 Comments:
Posting Komentar