
BERITABARU214 - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak masalah bila dalam RUU Keamanan dan Pertahanan Siber nantinya mengamanatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengaudit alat penyadap milik KPK. KPK mendukung itu selama hanya sebatas standardisasi alatnya.
\"Kalau standardisasinya itu normatif ya, bahkan kita juga masuk alat sadap kita juga masuk asosiasi di Jerman,\" kata Saut di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Namun beda halnya bila proses audit alat sadap itu sudah menyentuh ranah konten. Saut mengatakan BSSN tak boleh mengetahui konten yang disadap KPK.
\"Itu biasa standarisasi seperti itu, itu bagian dari transparan. Yang nggak boleh itu dia tahu konten kita. Kalau alat standarisasi biasa, yang nggak boleh itu kontennya, Saut lagi nyadap siapa, Instrumennya bisa tahu alatnya, apa itu biasa,\" sebutnya.
Saut mengatakan dalam proses standarisasi alat itu terpenting adalah mengenai keselamatan data. Sebab. serangan di dunia siber bisa terjadi dari mana saja.
\"Yang paling pentingkan kita selamat dari datannya. Itu kan standarisasi untuk keamanan sebernarnya, stadarisasi keamanan agar kita bisa menghadapi perang siber,\" ungkapnya.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian berharap RUU Keamanan Siber bisa rampung tahun ini. Hinsa menilai keamanan siber juga penting untuk menjaga infrastruktur dalam negeri.
\"Saya berharap agar RUU Keamanan dan Pertahanan Siber dapat disahkan. Ini kita sangat berharap dan DPR RI ini juga sama dengan kita, kita berharap dapat disahkan pada tahun 2019 ini, sebagai landasan hukum dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber nasional berkelas dunia,\" kata Hinsa dalam sambutannya pada diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
0 Comments:
Posting Komentar