
BERITABARU214 - Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Pengacara Susi, Sahid, memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
\"Ya responsnya biasa saja. Karena dia tidak merasa menyebarkan seperti itu. Dan ini Mbak Susi jadi korban istilahnya. Jadi korban karena dia semata-mata membela merah putih dan akhirnya seperti ini. Dan dia nggak masalah jadi tersangka. Tetap biasa dan dia patuh terhadap hukum yang berlaku dan dia kooperatif juga. Intinya dia kooperatif dalam pasal ini kan tidak harus ada penahan,\" kata Sahid saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/8/2019).
Sahid mengatakan kliennya selama ini telah bersikap kooperatif. Karena itu, dia berharap polisi tak menahan Susi.
\"Dari mbak Susi, dari kita juga kooperatif. Menghilangkan barang bukti udah ndak mungkin, barang bukti juga udah disita oleh pihak kepolisian. Salah satunya HP, topi yang dipakai, terus ada semacam slayer sama baju dan kita juga dipanggil kooperatif, hadir terus. Tidak ada itikad untuk melarikan diri, kan tidak harus ditahan. Kalau tahan itukan ada indikasi menghilangkan barang bukti, ada indikasi melarikan diri, baru ditahan,\" ujar Sahid.
0 Comments:
Posting Komentar