
BERITABARU214 - Jefri Nichol hari ini menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendakwa dua pasal terhadap Jefri yakni pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
\"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" kata JPU Jefri Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
\"Berdasarkan assessment dari Badan Narkotika Nasional menyimpulkan dari hasil tes urine terdakwa bahwa terdakwa dapat direkomendasikan direhabilitasi,\" ungkap Jefri Hadi.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Melihat dakwaan itu, Jefri terancam hukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dengan hukuman denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
Kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, menerima dakwaan tersebut dan belum ada niatan eksepsi. Aris juga akan mempelajari dakwaan tersebut.
\"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa,\" kata Aris dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Meski tak mengajukan eksepsi, bukan pihak Jefri menerima keputusan. Namun, nantinya kalau tak sesuai undang-undang Aris pun akan melakukan perlawanan.
\"Oh nggak. Karena kami nggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan. Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa,\" bebernya.
Selanjutnya hakim menggelar sidang lanjutan pada 16 September 2019 yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar