
BERITABARU214 - Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 % dan harga jual eceran menjadi 35 % pada Januari 2020 mendatang. Menyikapi hal tersebut Sandiaga Uno menilai secara bijaksana dari segi ekonomi, terutama dalam lapangan pekerjaan.
\"Tentunya kita harus melihat bahwa ada dampak yang perlu kita sikapi dari segi perlambatan ekonomi, terutama dalam penciptaan lapangan pekerjaan. Jangan sampai menaikkan cukai rokok ini bisa mengurangi kesempatan kerja,\" kata Sandiaga usai hadiri Dialog Kewirausahaan \"Investastion From Different Background\" dalam acara East Java Investival di Grand City, Surabaya, Minggu (15/9/2019).
\"Tapi juga, kita tahu negara dalam keadaan keuangan yang tidak baik, dan juga industri rokok ini, tentunya ada ancaman terhadap kesehatan, dan menurut saya kita harus mensikapinya secara bijak. kita lihat dampak yang terpenting adalah untuk kemajuan bangsa terutama dari segi lapangan kerja\" lanjut Sandi.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Saat ditanya apakah Sandi setuju dengan keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok dan harga eceran. Sandi mengaku perlu dihitung secara cermat.
\"Perlu dihitung secara cermat. Kami sekarang lagi menghitung secara cermat, dunia usaha juga harus memberikan masukkan, karena kita tidak mau ini akan berdampak pada minimnya atau berkurangnya peluang kerja,\" imbuh Sandi.
Sandi menambahkan jika perlunya ada pembicaraan antara pelaku usaha dan pemerintah, agar tidak menjadi polemik.
\"Yang harus kita lakukan adalah duduk bersama dan jangan saling berpolemik tapi menciptakan satu solusi yang bisa menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja,\" tandas Sandi.
Diberitakan sebelumnya oleh detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23% sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).
\"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,\" kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar