BERITABARU214 - Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja mengeluarkan maklumat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. Maklumat tersebut berisi larangan adanya tindakan kerusuhan saat unjuk rasa hingga larangan menyebar hasutan di media sosial.
Dilihat dari Twitter Polda Papua, @HmsPoldaPapua, ada enam poin dalam maklumat tersebut. Maklumat Kapolda Papua itu berisi tentang Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum.
\"Saya tidak akan memberikan izin untuk melaksanakan unjuk rasa kembali dan jika ada yang berani melaksanakannya lagi akan diberikan tindakan tegas,\" kata Kapolda Papua Irjen Rudolf A Rodja, dalam posting-an di @HmsPoldaPapua seperti dilihat, Minggu (1/9/2019).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Kapolda Papua Barat Brigjen Hery Rudolf Nahak mengeluarkan maklumat seusai serangkaian aksi demonstrasi di dua wilayah tersebut yang berakhir anarkis. Inti dari isi maklumat adalah melarang demonstrasi yang berpotensi chaos.
\"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat. Maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis,\" ujar Tito seusai acara HUT Polwan ke-71 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).
Tito berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, ketika kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kata Tito, aksi tersebut berujung anarkis.
\"Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat,\" ujar Tito.
\"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir,\" imbuhnya.
Berikut isi Maklumat Kapolda Papua:
1. Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat; apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. Setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.
4. Dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.
5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan
6. Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHAP.
Polda Papua
✔
@HmsPoldaPapua
Dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban umum Pasca unjuk rasa Anarkis di Kota Jayapura, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Rudolf A Rodja mengeluarkan sebuah Maklumat#Divisihumaspolri#Poldapapuapromoter #Polripromoter #PolriJaya #jayapura #Papua #Polrihumanis #Indonesia
View image on Twitter
0 Comments:
Posting Komentar