
BERITABARU214 - DPR mendadak mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal sudah berkali-kali ditolak. KPK merasa kini berada di ujung tanduk. Menurut Anda, apakah revisi UU KPK perlu dilanjutkan?
Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba mengusulkan revisi UU KPK dibahas di rapat paripurna untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR dan pada akhirnya disepakati. DPR kemudian akan membahas revisi UU ini dengan pemerintah. Seperti diketahui, masa jabatan DPR 2014-2019 tersisa kurang dari satu bulan. Meski demikian, DPR tetap berniat mengebut pembahasan revisi UU KPK agar bisa disahkan menjadi UU sebelum periode berakhir.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Kembali munculnya usulan revisi UU KPK ini dikritik habis-habisan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyoroti soal latar belakang pengajuan revisi UU KPK tersebut. Menurut PSHK Indonesia, pengesahan revisi UU KPK sebagai usulan inisiatif DPR melanggar aturan.
KPK sendiri tegas menolak revisi UU ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut pembahasan revisi UU itu dilakukan diam-diam. Cara diam-diam itu disebut Syarif menjadi bukti bila pemerintah dan parlemen membohongi rakyat. Sebab, Syarif menyebut selama ini program pemerintah dan parlemen menguatkan KPK, tetapi malah merevisi UU diam-diam.
\"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,\" ucap Syarif.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih dahulu membahas revisi UU KPK dengan akademisi. Menurut KPK, revisi UU ini melumpuhkan lembaga antikorupsi itu.
\"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,\" kata Agus
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Di sisi lain, DPR beralasan revisi UU KPK kembali dibahas saat ini karena hanya \'ditunda\' pada 2017 lalu. DPR mengklaim tidak berniat melemahkan KPK lewat revisi UU ini.
\"Percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah. Makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki,\" kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.
Bagaimana menurut Anda? Apakah sebaiknya revisi UU KPK dilanjutkan atau dibatalkan? Berikan pendapat Anda di kolom komentar.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar