
BERITABARU214 - Restoran masakan Jepang asal Singapura, Sushi Tei terlibat kisruh antara pemegang sahamnya dengan eks direktur utama restoran tersebut. Pihak korporasi PT Sushi Tei Indonesia (STI) berseteru dengan eks Direktur Utamanya (Dirut) Kusnadi Rahardja.
Kisruh berawal dari dipecatnya Kusnadi dari jajaran direksi STI, perusahaan menilai Kusnadi melakukan kesalahan pengelolaan saat memimpin STI yang tidak sesuai dengan prinsip perusahaan. Awalnya, 2 Juli lalu, Kusnadi diberhentikan sementara sebagai Dirut STI.
Selanjutnya, pada 22 Juli lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan memutuskan memberhentikan secara permanen Kusnadi sebagai Direktur Utama STI. Namun, beda dengan pihak Kusnadi, pihaknya merasa keputusan pemberhentian ini tidak sah.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Menurut Yefikha kuasa hukum Kusnadi dari Firma Hukum Hotman Paris and Partner, menilai keputusan pemberhentian kliennya oleh perusahaan tidak sah karena keputusan itu tidak disetujui 100% pemegang saham. Setidaknya, ada 24% pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan itu, 24% saham itu sendiri dimiliki langsung oleh Kusnadi.
\\\"Dalam gugatan itu kita sebutkan pemberhentian itu tidak sah, karena pemberhentian harus persetujuan 100% pemegang saham. Pak Kusnadi sendiri pemegang saham ya, dia punya 20 sekian persen, kan pasti dia nggak setuju kan, kita sudah ajukan gugatan,\\\" ungkap wanita yang akrab disapa Fikha kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).
Fikha menjabarkan ada tiga gugatan yang dilayangkan pihak kliennya ke STI. Dua gugatan ditujukan kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi STI. Gugatan pertama ditujukan untuk keputusan pemberhentian yang tidak sah dan selanjutnya untuk akta pemberhentian Kusnadi sebagai Dirut STI.
\\\"Totalnya ada tiga gugatan di Juli, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugat ke Sushi Tei pemegang saham, dewan komisaris dan direksi. Penggugatnya Pak Kusnadi soal pemberhentian dan aktanya,\\\" kata Fikha.
\\\"Lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kita gugat AKSET, lawyer Sushi Tei, dia juga lawyer pribadi Pak Kusnadi bagaimana mungkin lawyer ajukan somasi kepada klien sendiri dan dia justru malah bela Sushi Teinya,\\\" kisahnya.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Tidak mau kalah STI pun ikut menggugat Kusnadi. Menurut perusahaan, eks dirutnya telah melakukan perbuatan yang merugikan. Kuasa hukum PT STI James Purba mengatakan Kusnadi telah mengaku-aku diri sebagai dirut usai diberhentikan, dan dia melakukan pemblokiran seluruh rekening STI atas nama direktur utama.
\\\"Kemudian setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan perseroan, memakai kop surat PT, malah membuat permintaan blokir PT ke beberapa bank. Itu pelanggaran terhadap UU Perseroan. Juga merugikan penggugat, karena bank ini kan digunakan untuk operasional PT, membayar gaji karyawan, bayar pajak, mitra usaha,\\\" kata James di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Karena hal tersebut, akhirnya pihak STI harus meminjam uang kepada pihak ketiga sebesar US$ 1,3 juta atau sekitar Rp 18,2 miliar. Pinjaman itu dilakukan untuk biaya operasional perusahaan karena rekening keuangan perusahaan diblokir.
\\\"Untuk kerugian materi, karena rekening diblokir tentu perseroan tidak bisa lagi menggunakan uang di rekening untuk kegiatan usaha sehingga perusahaan harus mengupayakan dana talangan berbentuk pinjaman. Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai US$1,3 juta, plus bunga. ditambah lagi dengan biaya-biaya lain. Ini kerugian yang dialami oleh penggugat,\\\" ucap James.
Selain itu, James meminta hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sebagai berikut: penggunaan kop surat milik Penggugat secara melawan hukum, permintaan Tergugat secara melanggar hukum kepada bank untuk memblokir atau membekukan rekening Penggugat, dan secara melawan hukum mengaku bahwa Tergugat masih menjadi Presiden Direktur Penggugat.
\\\"Menghukum Tergugat membayar secara penuh dan tunai kepada Penggugat (i) kerugian materiil sebesar US$1.812.000,00 dan (kerugian imateriil sebesar US$ 333.000.000,00 segera setelah putusan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,\\\" kata James dalam petitumnya, seperti yang dikutip di website PN Jaksel.
0 Comments:
Posting Komentar